Beranda | Artikel
Fatwa Ramadhan: Hukum Menentukan Ramadhan Dengan Metode Hisab
Sabtu, 13 September 2008

Soal:

Di sebagian negara kaum muslimin, banyak orang dengan sengaja berpuasa dengan tidak bersandar pada ru’yah (melihat bulan) namun justru hanya mencukupkan diri bergantung pada penanggalan/kalender. Apa hukum hal ini?

Jawab:

Tidak boleh memulai puasa bulan Ramadhan kecuali dengan melihat bulan, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم؛ فاقدروا له‏

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (bulan) dan berbukalah (laksanakanlah idul fitri) karena melihatnya.” (HR. Bukhari pada kitab shahihnya, 2/229)

Dan juga tidak boleh bersandar pada hisab karena hisab bertentangan dengan hukum syariat dan hisab sering keliru. Akan tetapi orang yang tinggal di negara bukan islam dan di sana tidak ada sekelompok kaum muslimin yang perhatian terhadap ru’yah hilal maka ia mengikuti negara islam yang terdekat dengannya dan yang lebih tepercaya dalam penyelidikan bulan. Namun jika ia tidak mendapatkan berita yang dapat ia gunakan sebagai sandaran tentang hal itu maka tidak mengapa jika ia bersandar pada kalender, hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

‏فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ‏

“Makabertakwalah kalian kepada Allah sekuat kemampuan kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)

Alhamdulillah sekarang ini sarana komunikasi sangat lengkap dan kedutaan negara-negara islam telah tersebar di seluruh dunia, demikian juga pusat-pusat kegiatan keislaman dapat dijumpai di sebagian besar negara-negara di dunia. Sehingga wajib atas setiap muslim untuk mengenali hal ini serta perkara-perkara agama yang lain. [Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan]

***

Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

🔍 Pengertian Dosa Besar Dan Dosa Kecil, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Arti Arbain, Doa Mandi Setelah Berhubungan Suami Istri Sunnah


Artikel asli: https://muslim.or.id/345-fatwa-ramadhan-hukum-menentukan-ramadhan-dengan-metode-hisab.html